Minggu, 30 April 2017

Aspek bisnis di bidang teknologi informasi

Sebuah badan usaha harus memiliki beberapa prosedur yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Proses Pendirian Badan Usaha
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.

Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis) :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
  • Izin Domisili.
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

Dalam badan usaha ada terdapat kontrak kerja yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.

Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing
Untuk prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:

1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.

Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
  • Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
  • Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Sedangkan prosedur pengadaan barang dan jasa, diautur dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain : 

1. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. 

2. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. 

3. Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. 

4. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :
  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Setiap bisnis yang mulai berkembang akan memiliki kontak bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Sehingga jika kita ingin melakukan kesepakatan dengan kontak bisnis yang sudah dimiliki maka akan ada perjanjian tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Itu merupakan pakta integritas.
Tujuan Pakta Integritas :

  1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Sumber :


  1. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwi9prP6hMvTAhUHsI8KHV1KA_MQFggoMAE&url=http%3A%2F%2Fjamilah.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F43186%2Faspek_bisnis.doc&usg=AFQjCNEbOvVqwYsoH2XgL60SgFfhUCqFsQ&sig2=tplluA9rSzaWZgB-obNZsg (http://jamilah.staff.gunadarma.ac.id)
  2. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj-6pH7mczTAhVIrY8KHaV0D24QFggrMAE&url=http%3A%2F%2Favi.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F8359%2FPendirian%2BBadan%2BUsaha.pdf&usg=AFQjCNELzEdZgXwb_3jO4nqsqCloIFabcQ&sig2=EArgHjrAPM4OzklvE07cFg (http://avi.staff.gunadarma.ac.id)
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha





Sabtu, 29 April 2017

Peraturan dan Regulasi (RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. perbuatan yang dilarang (cybercrimes). 
Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet  fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia  perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet  banking  dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).
Pengendalian pengamanan (security control)

  1. Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
  2. Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam  transaksi internet  banking.
  3. Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam  sistem internet  banking, database dan aplikasi lainnya.
  4. Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat  terhadap sistem internet  banking,  database dan aplikasi lainnya.
  5. Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi  integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet  banking.
  6. Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
  7. Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi  kerahasiaan informasi penting pada internet  banking.  Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Dengan demikian dibutuhkan undang-undang yang tegas berkaitan dengan hal tersebut.

RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)
Sumber :
  1. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjmpO_F_crTAhVMrY8KHU9oAgcQFggtMAE&url=http%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2FFiles%2F201411%2FBUKUPAKET4POJKLakuPandaiFINALCETAKTK_1416405310.pdf&usg=AFQjCNEw-WlFoEMN7QBVK6HkYdZtJd5Zfg&sig2=w-8nqEPgWZTj05xHEb4CcQ (peraturan bank indonesia - OJK)
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
  3. http://www.interpol.go.id/en/transnational-crime/cyber-crime/90-peranan-bank-indonesia-dalam-pencegahan-kejahatan-penipuan-internet-di-perbankan?format=pdf


Selasa, 18 April 2017

Jurnal Audit IT dan Forensik


ABSTRAK

Kejahatan dan ancaman dilakukan dengan penyalahgunaan Teknologi Informasi. Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahaan tersebut adalah dengan IT Audit dan IT Forensics. IT Audit mungkin lebih digunakan untuk mendeteksi kesalahan dan bahkan penyalahgunaan suatu sistem informasi. kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Audit IT merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu dan banyak dipakai  untuk  menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasi. Penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti / informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

PENDAHULUAN

Perkembangan dunia IT membuat berbagai banyak hal dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi indormasi. Dengan perkembangan teknologi tersebut banyak juga kejahatan yang terjadi karena memanfaatkan kekurangan dari teknologi tersebut. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.

Dahulu kebanyakan data dikumpulkan pada kertas dalam suatu pembukuan, tetapi sekarang ini data-data dibuat dengan memanfaatkan teknologi informasi karena lebih tersusun rapih dan mudah dijangkau. Data-data tersebut membutuhkan pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh, pengawasan tersebut dilakukan oleh audit IT.

Dengan melihat perkembangan sekarang ini, banyak terjadi kejahatan-kejahatan baik yang sengaja maupun tidak sengaja. Untuk mengatasi hal tersebut, ada lembaga yang menangani kejahatan yang dilakukan secara electronik tersebut, yaitu IT forensik atau bisa juga disebut Digital Forensik. IT Forensik berperan dalam menindak lanjuti kejahatan dalam komputer. IT forensik akan mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. 

LANDASAN TEORI

IT Forensic adalah bagian kepolisian yang menelusuri kejahatan-kejahatan dalam dunia computer/internet. Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Definisi lain sebagaimana yang terdapat pada situs Wikipedia yaitu: Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.

Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah auditfinansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Audit teknologi informasi (information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.

PEMBAHASAN

IT AUDIT

IT Audit lebih sering dan lebih baik digunakan pada sistem informasi finansial atau akuntansi. Istilahlain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai taget. Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya.
Ada 2 jenis audit pada Teknologi Informasi, yaitu :

1. Audit around the computer
Audit Around The Computer merupakan pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam (black box). Teknik ini tidak menguji langkah-langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer. Memeriksa dari sisi user saja, yaitu pada masukan dan keluara tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya.
Dilakukan pada saat:     
  • Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
  • Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
  • Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
2. Audit through the computer
Audit Through The Computer merupakan pendekatan audit dengan melakukan uji coba proses program dan sistemnya (white box). Pendekatan audit yang berorientasi komputer yang berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer. Bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.
Dilakukan pada saat: 
  • Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
  • Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan
Perbedaannya sebagai berikut:


Ada beberapa cara dalam melakukan audit, yaitu :

1. Audit trail 

Audit trail sebagai yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu. Cara kerja Audit Trail adalah audit trail yang disimpan dalam suatu table, Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete, dan Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

2. Real Time Audit

Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.

Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan. Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek.

Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
  • ACL
  • Picalo
  • Powertech Compliance Assessment
  • Nipper
  • Nessus
  • Metasploit
  • NWAP
  • Wireshark
IT Forensik

IT Forensik berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.

IT forensik atau bisa juga disebut Digital Forensics adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus  kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena luasnya lingkup yang menjadi objek penelitian dan pembahasan digital forensik maka ilmu digital forensik dibagi kedalam beberapa bagian yaitu: firewall forensics, network forensics, database forensics, dan mobile device forensics. 

Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer.

Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
  • Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
  • Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
  • Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
  • Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
  • Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensik:
  • Forensik bukan proses hacking
  • Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah
  • Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
  • Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
  • Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
  • Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Tools IT Forensics
  • Antiword
  • Autopsy
  • Binhash
  • Sigtool
  • ChaosReader
  • Chkrootkit
  • Dcfldd
  • Ddrescue
  • Foremost
  • Gqview
  • Galleta
  • Ishw
  • Pasco
  • Scalpel
KESIMPULAN

IT AUDIT adalah audit yang melibatkan komputer dan banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai taget. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, terdapat 2 jenis audit yaitu audit around the computer uji coba dengan black box yang terfokus pada input output dan audit through the computer uji coba dengan white box yang memfokuskan pada proses. Kemudian cara IT audit terbagi dua yaitu audit trail yang menggunakan catatan pada waktu tertentu dan real time audit yang mengawasi secara langsung.  

Sementara itu IT Forensics adalah penyelidikan kejahatan terkait dengan komputer (IT). Kejahatan yang diselidiki adalah cybercrime. Pada aplikasinya biasanya IT Forensics menggunakan artefak digital (data software) yang tersimpan pada perangkat keras seperti Hardisk, CD, dan Flashdisk. Data yang biasanya diselidiki bisa berupa Text, Gambar, ataupun Video. Untuk dapat melakukan IT Forensics, harus memiliki prinsip dan pengetahuan yang dimiliki dan khususnya harus mengetahui alat-alat untuk membantu  IT Forensics.


DAFTAR PUSATAKA
  1. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30322/4.IT+forensics.pdf
  2. http://fti.uajm.ac.id/ajar/Etika%20Profesi%20Komputer/04%20IT%20Forensics.pdf
  3. http://ilmuti.org/wp-content/uploads/2014/04/Jarnuji-Pengertian_IT_Audit_dan_IT_Forensic.pdf
  4. http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt
  5. http://www.idsirtii.or.id/doc/IDSIRTII-Artikel-ForensikKomputer.pdf
  6. http://juliocaesarz.blogspot.co.id/2011/03/it-audit-trail.html#!/tcmbck
  7. https://ahmad16jihad.wordpress.com/2015/06/14/it-forensik/
  8. https://salamunhasan.wordpress.com/2013/05/07/real-time-audit/
  9. Azizah, Nur, and Ferry Sudarto. "SISTEM INFORMASI AKUNTANSI DALAM PENYAJIAN AUDIT FINANCIAL REPORT DENGAN MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED AUDIT TECHNIQUES (CAATs)." CommIT (Communication 
  10. http://www.idsirtii.or.id/doc/IDSIRTII-Artikel-ForensikKomputer.pdf


Sabtu, 15 April 2017

Peraturan dan Regulasi (Telekomunikasi)

Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Sehingga dibutuhkan undan-undang untuk mengaturnya (UU No 36 tentang Telekomunikasi). 

Menurut Pasal 3 UU No 36 Tentang telekomunikas, telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri (pasal 2 UU No 36).

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peranserta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 3 keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi. dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. 

Penyalah gunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

  1. Akses ke jaringan telekomunikasi
  2. Akses ke jasa telekomunikasi
  3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Jika Melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah tertera dalam pasal-pasal tersebut maka akan mendapatkan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah diberi peringatan tertulis dan dalam pasal 11 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun danlatau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Sumber :
  1. http://www.postel.go.id/downloads/39/20140203161419-KM_36_Tahun_2014.pdf
  2. https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2012/11/uu-no-36-tahun-1999-tentang-telekomuniksi.pdf
  3. http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11614/UU+36+1999+Telekomunikasi.doc
  4. http://www.scribd.com/doc/30814218/UU-No-36-Th-1999-Tentang-Telekomunikasi-Penjelasan




Peraturan dan Regulasi (Hak Cipta)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut  peraturan  perundang-undangan yang  berlaku. Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalih wujudan dan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

  1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. 
  3. Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
  4. Jenis dan judul ciptaan.
  5. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. 
  6. Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek  dalam  daftar umum  ciptaan  dengan  menerbitkan  surat  pendaftaraan  ciptaan  dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Sumber :
  1. https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
  2. http://bayserf.blogspot.co.id/2015/05/pembatasan-hak-cipta.html
  3. http://ambadar.co.id/news/pendaftaran-hak-cipta-di-indonesia/
  4. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
  5. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta


Peraturan dan Regulasi (CyberLaw)

Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu disebut dengan peraturan dan untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan disebut dengan regulasi, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah. Peraturan dan Regulasi tidak hanya terdapat di kehidupan nyata saja, di dunia mayapun terdapat peraturan dan regulasi, diantaranya : 

  1. Cyberlaw
  2. Computer Crime Act  
  3. Councile  Of  Europe Convention On Cybercrime.
CyberLaw  adalah  sebuah  istilah  yang  digunakan  untuk  merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan

Computer Crime Act mencakup mengakses material komputer tanpa ijin, menggunakan komputer untuk fungsi yang lain, memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya, mengubah / menghapus program atau data orang lain, menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan  komputer  dan kejahatan  internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama   internasional.

Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebutBerikut adalah perbedaan cyberlaw di berbagai negara sebagai contoh yaitu : Indonesia, Malaysia dan Thailand.

Berikut adalah perbedaan cyberlaw di berbagai negara sebagai contoh yaitu : Indonesia, Malaysia dan Thailand.

Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan  “payung” ini dilakukan  agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan  internet  untuk  pemerintahan  (e-government)  dan  kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.

Cyberlaw di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Sumber : 
  1. http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf
  2. https://www.academia.edu/8500842/Pengertian_Cyber_Law_and_Cyber_Crime_Cyber_Law




Selasa, 04 April 2017

Audit IT dan Forensik

Audit IT  adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Audit IT merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu dan banyak  dipakai  untuk  menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Audit trail yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu. Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen  Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi,  Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. 

Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time. Standar tools pada audit, yaitu : COBIT, ITIL, TOGAF, CMM, ZACHMAN, ISO-38500, PRINCE-2, ISO-27001, Val-IT, People CMM, DODAF, BABOK, BMIS, IT BSC, ITABOK, IMBOK, KMBOK, DAMA-DMBOK, SWEBOK, PMI-ACP BOK, RISK IT, ITAF, IT BSC, eTOM.

Jenis audit pada Teknologi Informasi terbagi 2, yaitu :
  1. Audit around the computer
  2. Audit through the computer
Audit Around The Computer merupakan pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam (black box). Teknik ini tidak menguji langkah-langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer. Memeriksa dari sisi user saja, yaitu pada masukan dan keluara tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya.

Kelebihan
  • Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam
  • Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem
Kelemahan
  • Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual
  • Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik
  • Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
Audit Through The Computer merupakan pendekatan audit dengan melakukan uji coba proses program dan sistemnya (white box). Pendekatan audit yang berorientasi komputer yang berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer. Bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi.

Kelebihan
  • Dapat meningkatkan kekuatan pengujian sistem aplikasi secara efektif
  • Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan sistem aplikasi
  • Kemampuan sistem dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan datang
  • Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer
  • Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya
Kelemahan
  • Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlah jam kerja yang banyak untuk dapat lebih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan sistem aplikasi
  • Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem
Dilihat dari jumlah kasus computer crime dan computer related crime, maka untuk menangani cyber crime dan kejahatan konvensional yang didukung TIK, Sejalan perkembangan, forensik mengalami pergeseran menyangkut subyek forensik, proses, metodologi, hingga meluas ke bidang lain. Salah satunya, muncul istilah forensik komputer/forensik digital seiring makin beragamnya perangkat teknologi, Oleh karena itu peran forensik digital sangat penting. 

Forensik Digital berfungsi untuk Menjelaskan hal seputar digital artefak yakni sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket- paket data yang bergerak melalui jaringan komputer.

Sumber :
  1. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30322/4.IT+forensics.pdf
  2. http://fti.uajm.ac.id/ajar/Etika%20Profesi%20Komputer/04%20IT%20Forensics.pdf
  3. http://ilmuti.org/wp-content/uploads/2014/04/Jarnuji-Pengertian_IT_Audit_dan_IT_Forensic.pdf
  4. http://syatantra.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/37321/Audit+IT.ppt