Sabtu, 29 April 2017

Peraturan dan Regulasi (RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. perbuatan yang dilarang (cybercrimes). 
Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet  fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia  perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet  banking  dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).
Pengendalian pengamanan (security control)

  1. Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
  2. Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam  transaksi internet  banking.
  3. Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam  sistem internet  banking, database dan aplikasi lainnya.
  4. Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat  terhadap sistem internet  banking,  database dan aplikasi lainnya.
  5. Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi  integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet  banking.
  6. Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
  7. Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi  kerahasiaan informasi penting pada internet  banking.  Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
Penyelenggaraan e-banking sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin beresiko. Dengan demikian dibutuhkan undang-undang yang tegas berkaitan dengan hal tersebut.

RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)
Sumber :
  1. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjmpO_F_crTAhVMrY8KHU9oAgcQFggtMAE&url=http%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2FFiles%2F201411%2FBUKUPAKET4POJKLakuPandaiFINALCETAKTK_1416405310.pdf&usg=AFQjCNEw-WlFoEMN7QBVK6HkYdZtJd5Zfg&sig2=w-8nqEPgWZTj05xHEb4CcQ (peraturan bank indonesia - OJK)
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
  3. http://www.interpol.go.id/en/transnational-crime/cyber-crime/90-peranan-bank-indonesia-dalam-pencegahan-kejahatan-penipuan-internet-di-perbankan?format=pdf


0 komentar:

Posting Komentar